MAAF BLOG DITUTUP

Senin, 08 Oktober 2018

JUM'AT BERSIH




RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) MENGGALA - LAMPUNG Dalam Rangka  KEGIATAN GOTONG ROYONG ‘BERSIH-BERSIH RUMAH SAKIT’ Menggala - Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Jum’at 05 Oktober 2018 _________________________________________________________________________ Assalamualaikum Wr Wb. 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala sebagai Lembaga Teknis Daerah Menggala di bidang pelayanan kesehatan dan satu-satunya rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya pelayanan kesehatan dan pelayanan medis  yang diberikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara komprehensif dan paripurna.
Status RSUD Menggala   adalah sebagai RS Tipe-B Non-Pendidikan serta dengan beban pelayanannya  sebagai RS  Rujukan Regional III dengan wilayah jangkauan pelayanan RS meliputi 7 (tujuh) Kabupaten yaitu Kabupeten Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Pesisir Barat. Kondisi tersebut  mengharuskan RSUD Menggala harus  bergerak lebih cepat dalam penyediaan dan peningkatan pelayanan medis secara umum maupun khusus dengan potensi SDM Medis yang dimilikinya. Kondisi tersebut harus pula ditopang dengan kondisi fisik RS yang baik dan bersih, sehingga memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh pengelola dan pengguna RSUD Menggala.
Tanggung jawab Kebersihan, kenyamanan dan keamanan yang mendukung penyediaan pelayanan medis yang sempurna, paripurna merupakan tanggung jawab bersama seluruh stake holder pengelola dan penggunanya termasuk masyarakat umum lainnya. Dalam rangka memupuk dan meningkatkaan tanggung jawab tersebut, pada hari jum’at tanggal 05 oktober 2018, dilakukan kegiatan GOTONG ROYONG dan Bersih-bersih RSUD Menggala. Kegiatan tersebut dalam bentuk kegiatan bersama membersihkan lingkungan kerja meliputi lingkungna eksternal (halamam RS, fasilitas umum) serta lingkungan kerja masing-masing termasuk lingkungan pelayanan medis (Rawat Jalan). Pentingnya hal tersebut, Plt.Direktur RSUD Menggala, melalui Surat  Edaran No.445/428/IX.1/TB/IX/2018,  memerintahkan untuk melakukan Kerja Bakti (Jum’at Bersih).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin sejalan dengan jadual kegiatan rutin sekretariat Pemkab Tulang Bawang yang dilakukan setiap Minggu Pertama dan Minggu Ke-3 setiap bulannya. Meskipun kerjasama pelayanan kebersihan telah di bantu oleh pihak ketiga dalam pengelolaannya, namun momentum GOTONG ROYONG bersih-bersih ini akan menjadi media AKSELERASI, percepatan terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, nyaman dan aman pada seluruh masyarakat khususnya Tulang Bawang.  Kegiatan kebersamaan ini akan menumbuhkan tanggung jawab pribadi, grup dan kelompok dalam menjaga kebersihan, kenyamanan lingkungan kerja nya masing-masing, dan pada akhirnya akan melahirkan suatu KEBIASAAN dan BUDAYA bersih dan nyaman dan penyediaan pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan masyarakat dan medis di RSUD Menggaala. Momentum ini juga menjadi bentuk nyata dari aparatur sipil negara Pemkab Tulang Bawang ‘BERGERAK MELAYANI WARGA’  dengan slogan BMW nya.

 “RSUD Menggala harus dikelola profesional untuk mewujudkan pelayan medis yang komprehensif dan peripurna, bersih, nyaman dan aman bagi semua..!”, demikian komentar yang diberikan oleh Plt, Direktur RSUD Menggala, Lukman Pura,dr.SpPD-KGH.,MHSM.,FINASIM pada saat apel pagi dilingkup RSUD Menggala. Lukman juga menekankan budaya bersih akan menjadi aktifitas dan kebiasaan sehari-hari di RSUD Menggala yang dilakukan oleh semua komponen pengelola pelayanan, sehingga kita dapat memberikan contoh dan mengajak pasien dan pengguna RSUD lainnya mewujudkan RSUD Menggala yang bersih, nyaman dan aman, sehingga dapat dibanggakan sebagai penyedia pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

PENGELOLAAN SAMPAH RS
Pengelolaan Kebersihan dan sampah umum RSUD Menggala dilakukan oleh pihak ketiga, dengan melakukan kegiatan kebersihan rutin setiap hari pada jam-jam tetentu di wilayah pelayanan medis dan pendukungnya dalam RSUD Menggala. Sampah umum dikelola dan dipisahkan dari sampah medis. Sampah umum yang terkumpul di sortir pada daerah pengumpul sementara (TPS) dan sampah organik dipisahkan dan dikumpulkan dan kemudian dimasukkan pada kontainer yang telah disediakan oleh Dinas Kebersihan Tulang Bawang yang diambil secara regular dan dibuang ke tempat penampungan sampah akhir (TPA) yang selanjutnya menjadi bagian pengelolaan dan tanggung jawab Dinas Kebersihan Tulang Bawang.
Untuk pengelolaan SAMPAH MEDIS,  RSUD Menggala  sejak tahun 2017 telah melakukan kerjasama PENGELOLAAN Limbah Medis RSUD Menggala melalui MoU No. BBP/SPK/054/XI/2017 dengan PT.BIUTEKNIKA BINA PRIMA, tentang Kerjasama Jasa Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 Padat dan Cair  Limbah Medis, Oli Bekas, Lampu TL bekas dan Sludge IPAL dengan teknologi yang ramah lingkungan. Secara periodik Jasa pengelola mengambil dan membawa sampah medis tersebut untuk di kelola dan dimusnahkan sesuai dengan aturan dan menjadi tanggung jawabnya. RSUD Menggala telah dan terus melakukan kerjasama tersebut, dan membantu pengelolaan sampah medis dilingkup RSUD Menggala.
Terkait dengan pemberitaan tentang pengelolaan sampah medis beberapa waktu berselang, dan ditemukannya beberapa sampah medis yang tercecer dan diduga dibakar, merupakan kelemahan atau kelalaian yang dapat saja terjadi dari suatu rutinitas kegiatan dan aktivitas yang melibatkan manusia. Tidak ada rencana apapun terkait kelalaian dimaksud, namun semata-mata akibat proses pengawasan yang kurang dan kinerja petugas yang mungkin menurun. Kelalaian dimaksdu sehingga menyebabkan tercecernya beberapa sampah medis, diakibatkan kelemahan pada proses pemisahan sampah organik, sampah rumah tangga (umum) dari ruang perawatan dan sumber lainnya, yang seharusnya segra dimasukkan ke dalam kontainer/ penampungan sementara sampah medis yang sudah disiapkan sebelumnya.
Hal tersebut juga telah ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tulang Bawang melalui surat nomor : 660/ 552/V.9/TB/IX/2018, tertanggal 21 september 2018, Perihal Teguran, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Ir. Indra Bangsawan. Terkait hal tersebut Plt. Direktur RSUD Menggala dengan seluruh jajaran staf terkait segra meresponnya dengan melakukan tindakan teknis dan administratif untuk membenahinya melalui :

1. Surat Pernyataan Plt. Direktur RSUD Menggala, Tanggal 24 September, tentang perbaikan sistem pengelolaan limbah  RSUD Menggala dengan cara : a. Meningkatkan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang untuk pengangkutan sampah  non-medis, b. Merespon dan menindak lanjuti hasil dari temuan dari TIM Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, c. Merespon dan menindaklanjuti hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang. 2. Surat Edaran Direktur nomor : 445/4315/IX.1/TB/X/2018, Tanggal 01 Oktober 2018 Tentang Pemilahan Sampah Infeksius dan non Infeksius dilingkup RSUD Menggala.  3. Melakukan pembinaan kepada staf pengelola kebersihan, meningkatkan penataan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan sampah medis dan non medis serta terus berbenah memenuhi kewajiban RS sesuai saran dalam surat teguran Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 4. Kedepan RSUD Menggala akan segera merevitalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) demi maksimalnya pelayanan Di RSUD Menggala.
Terkait dengan permasalahan kelalaian tersebut di atas, melalui kerjasama yang telah ada, RSUD Menggala melakukan konsultasi  aspek hukum (Legal aspect) atas kelalaian tersebut kepada Penasihat / Konsultan Hukum RSUD Menggala yaitu Sopian Sitepu and Partners, dengan Legal Opnion yang akan ditampilkan juga.
RSUD Menggala dengan peran yang starategis tersebut di atas dan sebagai institusi pemerintah tentu terus bertekad memperbaiki pelayanan serta pendukungnya untuk memberikan Public Services yang bermutu, profesional, akuntabel bagi masyarakat luas. Untuk itu diperlukan kerjasama yang KONSTRUKTIF dan BERMARTABAT pada semua stakeholder terkait termasuk media massa sebagai mitra kerja yang secara profesional dapat menyampaikan berita kinerja secara proporsional dan berimbang (both side coverage) yang menjadi ciri profesi dan berita yang bermutu.




KUNJUNGAN DI KANTOR SOPIAN SITEPU & PARTNERS



Legal Opinion
Terhadap Pengelolaan Limbah B3 RSUD Menggala
A.   Kronologi permasalahan
Bahwa RSUD Menggala diduga telah melakukan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan RSUD Menggala. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh karyawan baru dengan mencampukan limbah B3 dengan limbah rumah tangga dan dibakar tanpa sepengethaui manajemen RS atau petugas yang bertangungjawb langsung atas limbah rumah sakit.
Atas kejadian tersebut di atas, RSUD Menggala akan dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan untuk meninjau apakah telah terjadi pelanggaran SOP terhadap pengelolaan Limbah B3 tersebut.
B.   Isu Hukum
1.    Bagaimana aturan hukum mengenai pengelolaan Limbah B3 di lingkungan Rumah Sakit?
2.    Bagaimana ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 tidak sesuai prosedur?

C.   Analisa Hukum
1.    Aturan hukum mengenai pengelolaan Limbah B3
Bahwa aturan hukum berkaitan dengan pengelolaan Limbah B3, diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya kami sebut UUPPLH. Dalam Pasal 1 angka 22 UUPPLH, dijelaskan bahwa “Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3”

Selanjutnya PP No. 101 TAHUN 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan:
“Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Adapun yang termasuk jenis Limbah B3 dijelaskan dalam Pasal 4 Permen-LHK Nomor 56 Tahun 2015  Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yaitu:
a)    dengan karakteristik infeksius;
b)    benda tajam;
c)    patologis;
d)    bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan;
e)    radioaktif;
f)     farmasi;
g)    sitotoksik;
h)    peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi;dan
i)      tabung gas atau kontainer bertekanan.

2.    Ketentuan pidana terhadap pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai prosedur
Ketentuan pidana bagi setiap penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dicancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 UUPPLH:
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Bahwa apabila mengacu pada ketentuan pidana tersebut di atas, RSUD Menggala sebagai Penghasil Limbah B3 dapat dikenakan pidana tersebut apabila tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UUPPLH.
Bahwa pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 (1), menjelaskan bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan terhadap Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UUPPLH tersebut di atas, diatur secara teknis dalam Permen-LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah BahanBerbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menegaskan bahwa bagi setiap penghasil limbah B3 khususnya di bidang kesehatan, wajib untuk melakukan penyimpanan terhadap limbah B3 dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) PMKLH, antara lain:
a.    menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3;
b.    menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3;
c.     penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3; dan
d.    pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3.
Dalam kaitannya dengan dugaan pengelolaan limbah B3 oleh RSUD Menggala, sesuai dengan keterangan Humas Rumah Sakit Daerah Menggala, selama ini RS Daerah Menggala dalam pengelolaan limbah B3 bekerja sama dengan pihak ketiga  yaitu PT Bioteknika sebagai perusahaan pemegang izin pengelolaan Limbah B3 untuk melakukan pengangkutan dan pengeloan Limbah B3 tersebut, sehingga hal  telah sesuai Pasal 7 Permen-LKH tersebut.
Bahwa yang menjadi permasalahan pembuangan Limbah B3 tidak pada tempat yang telah disediakan oleh RSUD Menggala terjadi karena ketidakpahaman staf karyawan RSUD Menggala yang belum memahami pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUD Menggala.
Di sisi lain, penjadwalan pengangkutan limbah B3 oleh PT Bioteknika tidak pasti atau menunggu kontainer tempat limbah tersebut penuh terlebih dahulu. Sehingga perlu dikaji lagi pada perjanjian kerjasama antara RSUD Menggala dengan PT Bioteknika, terkait apakah harus pada saat koiteiner penuh atau bagaimana, sehingga tidak membahayakan orang lain, sehingga jika harus penuh dan jadwal pengambilan tidak tetap di Perjanjian perlu dilakukan ammandemen sehingga ada kepastian dan tanggungjawab resiko keterlambatan pengambilan limbah B3 dan resiko apabila membahayakan orang lain atau masyarakat disekitar RS daerah Menggala untuk menjadi tanggungjawab PT Bioteknika sebagai pihak yang mengelola Limbah B3 hasil RS Daerah Menggala.
Bahwa terhadap karyawan yang telah melakukan kegiatan pembuangan limbah RSUD daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, oleh Pihak RSUD Menggala perlu dilakukan pembinaan dan mungkin tegoran lisan sehingga karyawan lain tidak lalai serta ada terapi untuk karyawan lain agar bekerja sesuai Tupoksinya.
D.   Kesimpulan dan saran
Berdasarkan analisa hukum kami di atas dampat disimpulkan:
1.    Pembuangan limbah B3 RSUD Menggala oleh karyawan merupakan kelalaian yang bukan merupakan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam UUPPLH
2.    Sudah adanya fasilitas penyimpanan Limbah B3 dan adanya Kerjasama Pengelolaan dan Pengangkutan limbah B3, RSUD Menggala sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
Saran kami terhadap permasalahan ini adalah perlu kajian terhadap Perjanjian pengelolaan Limbah B3 dengan PT Bioteknika sehingga tidak merugikan RSUD Mengala.

Demikian Legal Opinion ini Kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi Klien dan Kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,


Sopian Sitepu & Partners








Demikian berita ini disampaikan, untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.


PERESMIAN PELAYANAN PGT DAN HOT








RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) MENGGALA - LAMPUNG
Dalam Rangka Peresmian
PUSAT PELAYANAN KESEHATAN GINJAL RUJUKAN REGIONAL III PROVINSI LAMPUNG
DAN
PELAYANAN HEMATO-ONKOLOGI TERPADU (HOT)
Menggala - Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Kamis 20 September 2018
_________________________________________________________________________


Assalamualaikum wr wb.

PENDAHULUAN

Angka kejadian atau prevalensi penyakit ginjal kronik (PGK) meningkat dari tahun ketahun dan saat ini termasuk salah satu masalah kesehatan yang sangat besar di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya angka  kejadian penyakit metabolik dan degeneratif, meningkat pula jumlah penderita PGK dan diperkirakan setiap tahun terjadi peningkatan sekitar 5 - 10 % pasien PGK stadium 5. Terapi pengganti ginjal (TPG) merupakan suatu tindakan perawatan yang diperlukan penderita PGK tahap akhir (PGTA) untuk mempertahankan hidupnya.
Terapi utama pada penderita penyakit ginjal kronik (PGK) tahap 5 seharusnya transplantasi ginjal dimana fungsi ginjal akan kembali seperti sedia kala karena secara alamiah digantikan oleh ginjal baru dari donor.  Apabila transplantasi ini tidak dapat dilaksanakan maka penderita harus menjalani hemodialisis atau cuci darah kronis menggunakan mesin seumur hidupnya.  Alternatif lain adalah dialisis menggunakan selaput peritonium perut atau yang lebih dikenal sebagai CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) atau dengan istilah lain Dialisis Peritoneal Mandiri Berkesinambungan (DPMB).
Sejak bulan April 2015 RSUD Menggala telah berubah statusnya menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 28 April 2015 Nomor HK.02.03/I/II35/2015, tentang Peningkatan Kelas RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang dari kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan. Kondisi tersebut kemudian diikuti dengan ditetapkannya RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional III berdasarkan PERGUB Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Sistim Rujukan Pelayanan Kesehatan dengan wilayah dispersi atau jangkauan pelayanan Rumah Sakit meliputi 7 (tujuh) Kabupaten yaitu Kabupeten Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Pesisir Barat.

Demikian pula potensi kelengkapan sumber daya manusia penyedia pelayanan medis yang semakin bertambah yaitu dokter umum (10 orang), dokter spesialis (24 Orang) dan dokter sub-spesialis / konsultan (4 Orang) semakin lengkap dan tersedia baik sebagai dokter tetap maupun paruh waktu.  Penetapan status dengan potensi yang dimilikinya  tersebut, mengharuskan RSUD Menggala bersaing dan bergerak lebih cepat dalam penyediaan dan peningkatan pelayanan medis secara umum dan khusus sesuai dengan tuntutan pelayanan dan potensi sdm yang dimilikinya.


INSTALASI PELAYANAN GINJAL TERPADU (PGT)
Dengan tersedia nya tenaga Konsultan  Ginjal Hipertensi (KGH) sebagai tenaga organik pelayanan medis di RSUD Menggala atas nama Dr. Lukman Pura, Sp.PD-KGH.,MHSM.,FINASIM, memberikan kesempatan yang besar bagi RSUD Menggala meningkatkan dan mengembangkan diversifikasi pelayanan, khususnya pelayanan pada Pasien Penderita Penyakit Ginjal Kronik tahap akhir (PGTA). Instalasi Pelayanan ginjal Terpadu (PGT) merupakan revitalisasi dan peningkatan pelayanan Instalasi Hemodialisis sebelumnya yang telah berdiri sejak 10 tahun lalu, tepatnya tanggal 09 Juli 2008.

Pada awalnya pelayanan hemodialisis dimulai dengan dioperasionalkannya  4 Mesin cuci darah sumbangan dan bantuan Rumah Sakit Khusus Ginjal (RSKG) Ny.R.A. Habibie Bandung pada tahun 2008 dengan Supervisor PENJAGA MUTU pertama adalah DR.Dr.Ria Bandiara,Sp.PD-KGH.,FINASIM.

Pelayanan pada Instalasi Pelayanan Ginjal Terpadu (2018) ini meliputi Konsultasi Transplantasi Ginjal,  Pelayanan Dialisis (cuci darah) yang meliputi Hemodialisis (cuci darah dengan mesin) serta Dialisis Peritoneal atau cuci darah menggunakan rongga perut  atau terkenal pula dengan nama CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis).  Pelayanan Hemodialisis ditingkat kan dari 10 mesin cuci darah sebelumnya, ditingkatkan menjadi 20 mesin cuci darah yang dapat melayani 120 pasien gagal ginjal kronik tahap akhir  yang membutuhkan tindakan tersebut. Pelayanan ini juga menyediakan satu (1) mesin infeksius serta satu (1) mesin untuk tindakan emergensi (Cito)  pada malam hari. Pelayanan Hemodialisis dilakukan  enam (6) hari dalam seminggu dan 24 jam untuk  tindakan emergensi (cito-on call).

Pelayanan ini didukung oleh satu (1) orang Konsultan Ginjal Hipertensi (KGH) sebagai Supervisor sekaligus  Penanggung jawab pelayanan, dua (2) orang dokter umum pelaksana bersertifikat dialisis, serta didukung dengan sepuluh (10) tenaga perawat mahir bersertifikat dialisis,  satu (1) teknisi dan 2 orang tenaga pendukung administrasi.

Selain itu instalasi ini menyediakan pula pelayanan INTERVENSI nefrologi yang menyediakan pelayanan pemasangan (insersi) Kateter Vena Central Dialisis (CDL) serta pemasangan (insersi) Kateter Tenckhoff bagi akses cairan pada pasien CAPD, tindakan Biopsi Ginjal serta pengembangan lainnya dikemudian hari sesuai kebutuhan. Semua tindakan intervensi tersebut dilakukan oleh Konsultan Ginjal Hipertensi (by Nephrologist) bersama kompetensi lain yang terkait.

INSTALASI PELAYANAN HEMATO-ONKOLOGI TERPADA (HOT)
Semakin meningkatnya kasus kejadian (insidensi) kelainan darah dan keganasan organ akibat perubahan gaya hidup dan peningkatan kejadian penyakit tidak menular (non-communicable diseases) menuntut adanya upaya penyediaan pelayanan tersebut untuk diagnostik dini dan pengobatan lanjutan sehingga dapat mengurangi morbiditas dan mortalitas penyakit tersebut.
Dengan adanya pelayanan tersebut, akan memungkinkan penurunan angka rujukan pada pelayanan kesehatan rujukan tertinggi (PPK-3) pada sistem peleyanan kesehatan sehingga dapat menurunkan biaya (cost-effectiveness)  dikemudian hari.
Dengan tersedianya tenaga Konsultan Hemato-Onkologi Medik (KHOM) serta Konsultan Ginekologi Onkologi (Onk.(K)) masing-masing adalah Dr.Hery Aprijadi,Sp.PD-KHOM serta Dr. Dino Reynaldi,Sp.OG., Onk.(K), maka amat sangat memungkinkan bagi RSUD Menggala untuk menyediakan dan memeberikan pelayanan tersebut.
Pelayanan yang akan disediakan meliputi Diagnostik Kelainan darah seperti auto-imun, lekemia, anemia serta tindakan kemoterapi terhadap kelainan darah tersebut serta tumor solid. Hal ini memungkinkan pula olah karena adanya tenaga penunjang diagnostik pada RSUD Menggala antara lain adanya pelayanan Radiologi (CT-scan) serta pemeriksaan Patologi Anatomi (PA) yang masing-masing dilayani oleh Spesialis Radiologi Diagnostik dan Konsultan Radiologi  RSUD Menggala atas nama Dr. Anse V Diana M, Sp.Rad (K) serta Spesialis Patologi Anatomi (PA) RSUD Menggala atas nama Dr. Ellys Meritusi,Sp.PA.
Pelayanan ini dimulai dengan tahapan penyediaan sarana dan prasarana gedung pelayanan rawat jalan dan inap, khusunya perbaikan sarana rawat jalan sebagai titik tolak dimulainya penyediaan pelayanan ini dengan menggunakan alih gedung pelayanan hemodialisa lama menjadi gedung pelayanan Hemato-Onkologi Terpadu (HOT). Kelengkapan perlatan pemeriksaan dan penunjang lainnya akan dilakukan secara bertahap, sejalan dengan peningkatan kebutuhan pelayanan yang ada dimasa datang
AKTIVITAS KEGIATAN PERESMIAN
Momentum dimulainya pelayanan medis tersebut di atas, ditandai dengan diresmikannya Gedung Instalasi Ginjal Terpadu (PGT) dan Gedung Pelayanan Hemato-Onkologi Terpadu (HOT) RSUD Menggala pada Kamis 20 September 2018 oleh BUPATI TULANG BAWANG, Hj. Winarti, SE.,MH.
Peningkatan pelayanan medis pada RSUD Menggala  ini merupakan salah satu terobosan dan akselerasi yang dilakukan atas komitmen Pemerintah Daerah Tulang Bawang yang terus BERGERAK MELAYANI WARGA (BMW)  menyediakan pelayanan umum (Public Services) yang bermutu, profesional dan akuntabel pada masyarakat luas.
Peresmian tersebut juga menandai dimulainya kerjasama TATA KELOLA / Manajemen Kelola Pasien Gagal Ginjal antara RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang – Lampung dengan PT. RTS (Renal Therapy Support) dibawah pengelolaan PT. Baxter salah satu mitra kerja yang bergerak dalam bidang pelayanan dialisis di Indonesia.
Kerjasama tersebut merupakan kerjasama pertama yang dilakukan PT. RTS dengan institusi medis (Rumah Sakit) di Indonesia bahkan di Asia Tenggara (South East Asia/SEA), setelah program kerjasama serupa yang telah dilakukan di China dan Australia. Kerjasama ini (new-partnership) membentuk, menyediakan dan  membina manajemen pengelolaan pasien gagal ginjal (tahap akhir) khususnya yang menggunakan CAPD sebagai modalitas mengatasi penyakit gagal ginjal yang dideritanya. Selain itu kerjasama ini merupakan wahana peningkatan kapasitas pengetahuan, keterampilan, serta komunikasi pengelola baik dokter penanggung jawab maupun perawat pelaksana dengan teknologi laporan dan komunikasi yang modern sebagai pendukungnya. Program ini dimasa datang akan melibatkan berbagai stake holder yang terlibat langsung dalam pengelolaan manajemen dan klinis pasien gagal ginjal dari pelayanan primer (Puskesmas,PPK-1) hingga pelayanan tersier (RS, PPK-3), dan diharapkan dapat menjadi model tatakelola non-communicable disease , baik lokal, regional bahkan nasional dikemudian hari.
Peresmian ini dihadiri semua lapisan masyarakat umum serta  profesi kesehatan lainnya baik sebagai pengambil kebijakan maupun praktisis kesehatan. Momentum peresmian ini menjadi etalase penyebaran informasi medis kepada masyarakat luas dan dapat dijadikan model percontohan pelayanan sejenis dikemudian hari pada berbagai tempat lainnya di provinsi Lampung baik aspek komnpetensi, hirarki pelayanan serta manajemen adminstrasi perizinannya.
Sebelumnya BUPATI TULANG BAWANG, berkenan menyerahkan Piagam dan Cinderamata dari RSUD Menggala kepada :
-DR.Dr.Ria Bandiara,Sp.PD-KGH, atas bantuan dan kerjasamanya sebagai SUPERVISOR     
  Penjaga Mutu Instalasi Hemodialisa RSUD Menggala Periode 2008 – 2017.

-Rumah Sakit Khusus Ginjal (RSKG) Ny.R.A. Habibie Bandung Jawa Barat,  sebagai
  Mitra Kerja  PERTAMA Pelayanan Hemodialisa RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Serta kepada mitra kerja pendukung pelayanan lainnya antara lain PT.Baxter/PT. RTS.

Acara seremonial peresmian dilanjutkan dengan visitasi dan kunjungan rumah sakit oleh BUPATI TULANG BAWANG beserta tamu undangan, melakukan dialog dan diskusi bagi peningkatan pelayanan,  mengatasi serta memberikan solusi atas  keluhan dan kekurangan yang terjadi dikemudian hari. Pada kesempatan ini BUPATI TULANG BAWANG berkenan memberikan bingkisan dan bantuan kepada pasien dan keluarganya yang sedang menjalani cuci darah.
Peresmian diakhiri dengan ramah tamah serta santap siang bersama tamu undangan lainnya.
Demikian berita ini disampaikan, untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.

Wassalaam.

Rabu, 20 Juni 2018

LAPORAN KUNJUNGAN PASIEN RSUD MENGGALA

Menggala,21 Juni 2018. Setelah dilakukan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pegawai Rsud Menggala aktif kembali melayani masyarakat dengan melaksanakan Apel Rutin di RSUD Menggala. Dalam Apelnya, Plt.Direktur RSUD Menggala dr.H.Lukman Pura,MHSM.,Sp.PD.,KGH menyampaikan kepada seluruh Pegawai RSUD Menggala untuk terus memberikan pelayanan berkualitas kepada warga.

Dokumentasi Apel, 21 Juni 2018.humas

Foto Bersama Plt.Direktur RSUDM
setelah Apel.humas

Sebagai informasi, selama masa cuti bersama tersebut RSUD Menggala tetap melayani Pasien rawat jalan melalui IGD (Instalasi Gawat Darurat) dan Rawat Inap dengan kondisi pelayanan tetap terkendali secara baik.

Selanjutnya kami sajikan data kunjungan pasien di RSUD Menggala selama cuti Idul Fitri.

Data pasien rawat  inap  Tgl 11 - 20 juni 2018

Rawat Inap: 131 orang
Rujuk: 12 orang
Meninggal : 7 orang
Operasi :3 orang
(data Keperawatan RSUD Menggala ,juni 2018)
Humas.

Kamis, 14 Juni 2018

BUPATI KUNJUNGI RSUD MENGGALA

Foto Bersama di Instalasi Gawat Darurat
Foto saat Bupati Tulang Bawang mengunjungi pasien di Ruang PONEK

Foto bersama di Ruang Ponek


Dokumentasi saat Bupati Berkunjung di Ruang Hemodialisa




Menggala, 14 juni 2018. H-1 Idul Fitri, Bupati Tulang Bawang "Hj.WINARTI, SE.,MH" bersama Tim Pejabat Pemerintah Daerah Tulang Bawang kunjungi RSUD MENGGALA disambut langsung Plt. Direktur RSUD Menggala dr.Lukman Pura,MHSM.,Sp.PD.,KGH beserta jajaran Struktural RSUD MENGGALA.

Kunjungan Dimaksud untuk melihat permasalahan yang mungkin timbul dan menyapa Pasien-pasien yang di rawat, mempererat tali kasih bersama warga serta  antisipasi kebutuhan pasien/warga yang dirawat menjelang libur Idul Fitri tahun 2018 ini.HUMAS.

kunjungi juga : https://www.youtube.com/watch?v=MjaeDLhdEQU


Rabu, 23 Mei 2018

DIREKTUR GELAR RAPAT INTERNAL

Rabu,23-5-2018.Bertempat di aula RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Direktur RSUD Menggala" dr.Lukman Pura,MHSM.,Sp.PD.,KGH menggelar rapat internal. Adapun tujuan rapat tersebut untuk melakukan akselerasi antara pelayanan yang diberikan oleh SDM Rumah Sakit dengan kualitas pelayanan sehingga dapat segera mencapai visi RSUD Menggala. Selain itu masih banyak pembahasan dalam rapat tersebut guna bersinergi dengan pembangunan kesehatan yang dicanangkan oleh Bupati Tulang Bawang atau bersinergi dengan BMW.
Dalam rapat tersebut dihadiri dokter spesialis, dokter Umum, seluruh kepala Instalasi, seluruh kepala ruangan dan jajaran struktural. Rapat berjalan penuh semangat dan lancar. Humas.

Senin, 21 Mei 2018

SEKDA TULANG BAWANG SERAHKAN SK Plt.DIREKTUR RSUD MENGGALA


Penyerahan SK


Selasa, 22 Mei 2018. Bapak Sekretaris Daerah Tulang Bawang  Menyerahkan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang tentang Plt.Direktur RSUD Menggala kepada dr.Lukman Pura, MHSM.,Sp.PD.,KGH.
Pergantian Direktur dilakukan karena direktur sebelumnya melanjutkan pendidikannya. Penyerahan dihadiri Kepala BPKAD Tulang Bawang, Inspektorat, Dewan Pengawas RSUD Menggala, Dokter Spesialis dan Jajaran Struktural RS. Acara penyerahan berjalan sederhana dan khidmat di Aula RSUD Menggala. HUMAS.

Selasa, 08 Mei 2018

PENYERAHAN SK KONTRAK BLUD



Rabu, 9 Mei 2018. Tiuh toho, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Menggala " dr. Anse Diana Valentiene Messah, Sp.Rad (K)TR mewakili Pemerintah Daerah Tulang Bawang Menyerahkan Surat Keputusan(SK) Bupati Tulang Bawang tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak RSUD MENGGALA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2018 dan SK Direktur RSUD Menggala tentang Pengangkatan tenaga kontrak BLUD RSUD Menggala Tahun 2018 setelah Melaksanakan Apel Rutin  di Halaman  RSUD MENGGALA. Penyerahan dilakukan secara simbolis ini berlangsung lancar. Adapun SK tersebut merupakan Perpanjangan kepegawaian di RSUD Menggala. Dalam penyerahan tersebut dihadiri segenap jajaran Struktural dan seluruh Peserta Apel Penerima SK perpanjangan.

sebelumnya, dalam amanatnya kepada Peserta Penerima SK Perpanjangan Direktur RSUD Menggala meminta kepada seluruh Pegawai RS meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat/ pasien sehingga RSUD Menggala mampu memenuhi Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tulang Bawang dan Sekitarnya. dan Mengucapkan Selamat atas Pegawai yang masih dilakukan Perpanjangan Kontrak.

Jajaran Struktural
Foto Jajaran Struktural

Direktur sedang menyerahkan SK Perpanjangan

Berdo'a Bersama saat Apel dan Sebelum Acara Penyerahan SK Perpanjangan secara Simbolis

Humas.